Keterlibatan pihak-pihak lain dalam menjalankan aktivitas bisnis seringkali tidak dapat terhindarkan dari potensi munculnya konflik. Banyak pelaku usaha yang memilih untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, dengan harapan dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Sebagai salah satu firma hukum terkemuka yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus sengketa perusahaan, kami telah berkali-kali memperjuangkan kepentingan klien-klien kami melalui pendekatan penyelesaian sengketa alternatif. Kami berpengalaman dalam menangani berbagai bentuk penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase domestik, arbitrase internasional, mediasi, konsiliasi, maupun ajudikasi.
Dengan keahlian dan pengalaman kami di bidang penyelesaian sengketa, kami mampu memfasilitasi klien untuk mencapai solusi yang optimal atas permasalahan yang mereka hadapi, seraya menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.